Apa gunanya perencanaan jika tidak ada masa depan?
A. Pendahuluan
“Ramalan” bonus demografi membuat kita terhanyut dalam euforia besarnya kekuatan Indonesia di kancah perekonomian global di masa mendatang. Seolah menjadi sinyal positif datangnya era Indonesia emas 2045, beragam persiapan mulai dari perbaikan sistem pendidikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, sampai dengan percepatan pembangunan infrastruktur telah digencarkan. Sayangnya, ada satu persiapan yang terlewat: memastikan bahwa masa depan bagi planet tempat Indonesia berada memang ada.
Gambar 1 – Prediksi Indonesia Tenggelam Tahun 2045

Sumber: Tempo.Co
Ancaman krisis iklim tidak lagi di ambang pintu, tetapi sudah memasuki “rumah” kita. Peningkatan suhu rata-rata permukaan bumi serta intensitas dan frekuensi bencana alam adalah bukti nyatanya1. Berbagai sektor mengalami kerugian baik yang sifatnya materiel maupun nonmateriel. Puncak dari krisis ini adalah prediksi tenggelamnya sejumlah wilayah di Indonesia pada tahun 2045.
B. Pembahasan
Gambar 2 – Data Total Emisi Karbon Dioksida

Sumber: Carbon Dioxide Information Analysis Center (CDIAC)
Titik awal krisis iklim dimulai sejak revolusi industri di abad ke-19 yang mengakibatkan meningkatnya emisi karbon dioksida di atmosfer bumi. Indonesia sendiri menduduki urutan ke-10 atas kontribusinya terhadap total emisi global. Dalam kurun 2012–2017, Indonesia mencatat peningkatan emisi karbon sebesar 18% karena peningkatan emisi pembangkitan listrik, sektor industri, dan sektor transportasi (Climate Transparency, 2018).
Gambar 3 – Persentase Emisi per Negara

Sumber: nagt.org
Pemerintah tidak tinggal diam. Pada tahun 2015, bersama 192 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya Indonesia menyepakati agenda pembangunan baru guna mendorong perubahan-perubahan ke arah pembangunan berkelanjutan yang dinamakan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Dalam agenda tersebut terdapat 17 tujuan yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030, salah satunya adalah penanganan perubahan iklim.
Untuk dapat bertahan hingga tahun 2045, Indonesia perlu memberikan perhatian lebih dalam menangani isu perubahan iklim. Sebagai negara kepulauan yang wilayahnya dikelilingi lautan, negara kita rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti risiko kehilangan wilayah daratan akibat naiknya permukaan air laut dan kematian 89% terumbu karang akibat naiknya suhu air laut2.
Sesuai dengan asal risikonya, penanganan masalah iklim juga seharusnya difokuskan pada konservasi laut. Penelitian turut mendukung ide tersebut dengan menguak fakta bahwa daya serap karbon oleh fitoplankton yang hidup di lautan lebih tinggi daripada daya serap pepohonan di hutan. Chami dkk. (2019) memaparkan bahwa fitoplankton menyerap sekitar 37 miliar ton CO2, setara dengan 40% produksi CO2, dan ekuivalen dengan kemampuan 4 hutan Amazon. Fitoplankton juga menjadi produsen terbesar oksigen dengan sumbangsih sebesar 50-80% dari total oksigen yang ada3. Tentu saja fakta tersebut tidak berarti konservasi hutan tidak perlu lagi dilakukan, tetapi pandangan yang menganggap konservasi hutan sebagai solusi utama harus diubah dengan harapan kerangka berpikir kebijakan pemerintah selanjutnya dapat menyesuaikan dengan fokus konservasi laut tadi.
Keterkaitan relung ekologi antarspesies mengharuskan pelestarian keystone species4 laut seperti hiu dan paus yang membantu menyuburkan fitoplankton. Sayangnya, perlindungan keystone species menghadapi tantangan berupa penangkapan spesies-spesies tersebut baik sebagai buruan utama maupun tangkapan sampingan (by-catch) dan polusi plastik di lautan.
Kebijakan yang diciptakan masih kurang efektif untuk menekan angka kematian keystone species. Ini karena hasil mitigasi pemerintah masih berupa penyebab langsung (proximate cause), bukan penyebab mendasar (ultimate cause). “Pedoman Penangkapan Hasil Tangkap Sampingan (By-catch) Hiu” oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kampanye untuk menghentikan penggunaan sedotan plastik tidak menyasar inti persoalan.
Penyebab mendasar dari permasalahan ini adalah penangkapan ikan secara berlebihan. Tidak hanya membunuh sejumlah spesies secara langsung, riset terkini menunjukkan bahwa limbah industri penangkapan ikan menyumbang 46% dari total sampah di lautan5 yang membahayakan biota laut, sedangkan sedotan plastik yang mendapat lebih banyak sorotan dalam berbagai kampanye aksi lingkungan (hanya) sebanyak 4% dari segi satuan, dan lebih kecil lagi dari segi massanya6. Oleh sebab itu, solusi yang lebih jitu untuk menangani masalah iklim adalah dengan mengendalikan aktivitas penangkapan ikan.
C. Rekomendasi
Melalui analisis biaya dan manfaat, cara paling efisien dalam mengurangi penangkapan ikan adalah dengan mengurangi permintaan atas hasil produksi perikanan. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan tersebut dengan mengenakan pajak atas konsumsi ikan.
Menimbang bahwa ikan merupakan salah satu sumber protein utama masyarakat, pemajakan atas konsumsi ikan sebaiknya dibedakan antara jenis ikan yang dikonsumsi masyarakat umum dan yang tergolong mewah. Defisi “mewah” di sini mengacu pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (2009), yaitu barang yang:
1. bukan merupakan barang kebutuhan pokok,
2. dikonsumsi oleh masyarakat tertentu,
3. pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan/atau
4. dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Contoh hasil laut yang tergolong mewah adalah sirip hiu, tuna spesies tertentu, dan kaviar dapat dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk konsumsi dalam negeri dan bea keluar dengan tarif tinggi untuk ekspornya.
Pemerintah dapat mengecualikan beberapa jenis ikan seperti yang sudah dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.01/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan apakah cara penangkapan ikan tersebut merusak lingkungan atau tidak. Pemerintah juga perlu mencegah pergeseran konsumsi masyarakat ke komoditas lain yang masih tinggi emisi seperti daging dengan menyubsidi produk-produk dari industri rendah emisi sehingga harganya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pemajakan atas ikan memenuhi kerangka kebijakan publik yang mendukung pembangunan berkelanjutan dengan berpegangan pada tiga pilar: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dari pilar ekonomi, pemajakan ikan menjamin kelangsungan sumber daya laut untuk jangka panjang. Dari pilar sosial, pemungutan pajak terutama PPnBM akan menjamin keadilan sosial melalui distribusi kekayaan. Dari pilar lingkungan, pajak akan mengurangi emisi dan kerusakan lingkungan.
Gambar 4 – Kerangka Kebijakan Publik yang Ideal

Sumber: ditjenppi.menlhk.go.id
D. Penutup
Mewujudkan Indonesia Emas 2045 memerlukan berbagai persiapan baik dari segi peningkatan kualitas SDM maupun pembangunan infrastruktur. Namun, pemerintah tidak boleh lengah dalam menyikapi isu iklim mengingat risiko iklim Indonesia yang tinggi dapat menggagalkan pembangunan yang sudah dijalankan. Pemerintah harus mulai dan terus menggunakan kerangka sebagaimana pada Gambar 4 dalam menyusun seluruh kebijakannya. Pembangunan ekonomi harus dapat berjalan beriringan dengan pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan. Sebagai negara maritim, pembangunan harus mengoptimalkan potensi wilayah perairan dengan diiringi pembuatan kebijakan fiskal yang ramah lingkungan–ramah lautan. Hanya dengan demikian visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.
E. Daftar Pustaka
Borenstein, S. (2018, April 21). Science Says: Amount of Straws, Plastic Pollution is Huge. Diambil kembali dari Phys.Org: https://phys.org/news/2018-04-science-amount-straws-plastic-pollution.html
Chami, R., Cosimano, T., Fullenkamp, C., & Oztosun, S. (2019). Nature’s Solution to Climate Change. Finance and Development, 34-38.
Climate Transparency. (2018). Brown to Green: Transisi G20 menuju Ekonomi Rendah Karbon 2018. Climate Transparency.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (t.thn.). Kebijakan Penanganan Perubahan di Tingkat Nasional dan Internasional. Diambil kembali dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: http://ditjenppi.menlhk.go.id/program/kebijakan-penanganan-perubahan-di-tingkat-nasional-dan-internasional.html
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kompas.id. (2017, Desember 5). Indonesia Darurat Ekologis, Tren Bencana Terus Meningkat. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/utama/2017/12/05/indonesia-darurat-ekologis-tren-bencana-terus-meningkat/
National Ocean Sevice. (t.thn.). How Much Oxygen Comes from The Ocean? Diambil kembali dari National Ocean Service: https://oceanservice.noaa.gov/facts/ocean-oxygen.html
Parker, L. (2018, Maret 23). The Great Pacific Garbage Patch Isn’t What You Think It Is. Diambil kembali dari National Geographic: https://www.nationalgeographic.com/science/article/great-pacific-garbage-patch-plastics-environment
Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Esai Keuangan Peringatan Hari Lahir IMAN PKN STAN ke-30 (2021) dan meraih juara pertama.
Leave a Reply